Bawaslu INHU Lakukan Pengawasan Coktas PDPB di Desa Gudang Batu dan Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik
|
Indragiri Hulu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu di Kecamatan Lirik, Kamis, 24 September 2026.
Pelaksanaan Coktas tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu hadir untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas guna memastikan proses pencermatan dan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Pengawasan Bawaslu INHU dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Melvi Erlica, S.H., M.H. Pengawasan dilaksanakan di dua wilayah di Kecamatan Lirik, yaitu Desa Gudang Batu dan Desa Pasir Sialang Jaya.
Di Desa Gudang Batu, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Coktas terhadap sebanyak 11 data pemilih. Bawaslu INHU melakukan pengawasan terhadap proses pencermatan tersebut dengan memperhatikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil pelaksanaan Coktas, sebanyak 11 data pemilih yang dilakukan pencermatan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Selanjutnya, pelaksanaan Coktas dilakukan di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Pada lokasi tersebut, KPU INHU melakukan pencermatan terhadap 4 data pemilih. Bawaslu INHU turut melakukan pengawasan terhadap proses yang berlangsung untuk memastikan pencermatan data dilakukan sesuai dengan kondisi faktual. Dari hasil Coktas tersebut, sebanyak 4 data pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Dengan demikian, dari dua lokasi yang menjadi sasaran pelaksanaan Coktas di Kecamatan Lirik, terdapat sebanyak 15 data pemilih yang dilakukan pencermatan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan hasil Coktas yang dilaksanakan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu INHU, seluruh 15 data pemilih tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Staf P2H Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Melvi Erlica, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan proses pemutakhiran data yang dilakukan KPU sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas yang dilakukan oleh KPU untuk memastikan proses pencermatan data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan dan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil pengawasan di Desa Gudang Batu dan Desa Pasir Sialang Jaya, sebanyak 15 data pemilih yang dilakukan Coktas seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat,” ujar Melvi.
Ia menjelaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dapat tercermin dalam data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran yang dilakukan KPU, termasuk melalui pengawasan langsung di lapangan,” tambahnya.
Pelaksanaan Coktas menjadi salah satu bagian dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU untuk memastikan data yang dimiliki tetap sesuai dengan kondisi masyarakat. Sementara itu, pengawasan Bawaslu dilakukan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Melalui pengawasan di lapangan, Bawaslu INHU turut mencermati data pemilih yang menjadi sasaran Coktas, termasuk memastikan bahwa data yang dilakukan pencermatan sesuai dengan kondisi faktual. Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bawaslu INHU juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila menemukan adanya data pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga informasi tersebut dapat menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan data pemilih dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang mengetahui kondisi faktual di lingkungan masing-masing. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berjalan secara lebih optimal dan mampu menggambarkan kondisi pemilih secara akurat.
Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, di Desa Gudang Batu dan Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, sebanyak 15 data pemilih yang terdiri dari 11 data pemilih di Desa Gudang Batu dan 4 data pemilih di Desa Pasir Sialang Jaya telah dilakukan Coktas oleh KPU INHU dan seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal data pemilih. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu INHU berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta hak masyarakat untuk terdata sebagai pemilih tetap terlindungi.
Penulis dan Photo : Ardi amsyar