Bawaslu INHU Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu di Aula Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (2/7/2025)
Rapat Pleno dibukak Langsung oleh Ketua KPU Kabupaten INHU Ronaldi Ardian. Serta beberapa instansi terkait seperti Bawaslu , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) , TNI,Polri dan Partai Politik.
Anggota KPU INHU Mulianto Dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi PDPB periode Juli 2025 mencatat total 334.721 pemilih, terdiri dari 170.530 pemilih laki-laki dan 164.191 pemilih perempuan, yang tersebar di 14 kecamatan dan 194 desa/kelurahan se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Lebih lanjut, periode ini juga mencatat penambahan 2.071 pemilih baru, serta 30 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), disebabkan oleh berbagai faktor seperti wafat, pindah domisili, maupun tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
Selanjutnya Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto menyampaikan menyampaikan bahwa semua stakeholder wajib dilibatkan untuk memastikan keakuratannya.
Dedi menjelaskan terkait kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu INHU yakni membangun koordinasi dengan instansi terkait.
“Apresiasi untuk KPU INHU yang telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sampai dilakukan pleno terbuka untuk triwulan II hari ini"
Dalam penyusunan data pemilih butuh keterlibatan semua mitra untuk memastikan keakurasiannya Ungkap. Dedi.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah indra juga menyampaikan agar Kpu memastikan pemilih yang tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024 namun memenuhi syarat dan menggunakan hak pilih nya dengan Ktp el agar dimasukkan kedalam daftar pemilih,
"data data ini dapat diperoleh dari C. Daftar Hadir Pemilih DPK yang terdapat di dalam kotak suara Pilkada 2024" Jelas Yang di Sapa dengan yayan
Kemudian yayan mengingatkan agar KPU Mendata pemilih Lapas yang mana mendata pemilih lapas ini tertuang dalam PKPU 1 tahun2025
Hal ini sampaikan untuk mendorong Kpu Inhu agar memastikan program dan arah kebijakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta prinsip prinsip PDPB tercapai"
Anggota Bawaslu INHU Said M Affandi menyampaikan dalam forum tersebut agar KPU INHU dalam Memutakhirkan data pemilih agar Melaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan .
Selanjutnya said juga menghimbau Kepada Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar bisa melaporkan kepada Posko Aduan Bawaslu INHU
Penulis dan Photo : Ardi amsyar