Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Awasi Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026

Anggota Bawaslu INHU Said M Affandi saat melakukan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026

Anggota Bawaslu INHU Said M Affandi saat melakukan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026

Indragiri Hulu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu INHU mencermati pelaksanaan Coktas sekaligus memastikan proses pemutakhiran data dilakukan berdasarkan kondisi faktual.

Pelaksanaan Coktas oleh KPU INHU dan pengawasan oleh Bawaslu INHU dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat; Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida; Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida; serta Desa Seresam, Kecamatan Seberida.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Coktas dengan melakukan pencermatan dan pengecekan terhadap data pemilih secara terbatas di lapangan. Sementara itu, jajaran Bawaslu INHU hadir untuk melakukan pengawasan terhadap proses yang dilaksanakan, termasuk mencermati kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan.

hgaeszdg

Pengawasan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai prosedur serta mengidentifikasi apabila terdapat data yang perlu dilakukan perbaikan atau pemutakhiran.

Bawaslu INHU juga mencermati berbagai kemungkinan perubahan data pemilih yang terjadi di masyarakat, seperti adanya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih yang baru memenuhi syarat, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Said M. Affandi, S.E., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan.

“KPU melaksanakan Coktas sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sementara Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Pengawasan ini penting untuk memastikan proses yang dilakukan di lapangan sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku,” ujar Said.

Menurutnya, pengawasan PDPB perlu dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi data pemilih dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

“Data pemilih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran yang dilakukan KPU, termasuk melalui pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coktas di lapangan,” tambahnya.

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu INHU mencermati proses yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan pengecekan data pemilih. Hasil pengawasan menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu INHU juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi apabila terdapat data pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Partisipasi masyarakat dapat membantu penyelenggara Pemilu memperoleh informasi faktual mengenai kondisi pemilih di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi data pemilih. Apabila terdapat perubahan atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada penyelenggara Pemilu melalui mekanisme yang tersedia,” ungkap Said.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026 ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan hak masyarakat sebagai pemilih tetap terlindungi dan data yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan dapat terus diperbarui sesuai kondisi faktual.

Bawaslu INHU akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka menjaga kualitas data pemilih di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dengan adanya pengawasan secara langsung dan partisipasi masyarakat, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara berkelanjutan dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Photo : Ardi amsyar