Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indragiri Hulu Intensifkan Pengawasan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto Pada Saat Melaksanakan Pengawasan Pelipatan Surat Suara

 Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanti Pada saat melakukan Pengawasan Pelipatan Surat Suara di Gudang KPU INHU

PEMATANG REBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu telah membentuk tim khusus untuk mengawasi secara melekat proses sortir dan pelipatan surat suara pemilihan umum tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Dedi Risanto, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip mendasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara.
Pertama, Dedi Risanto menyoroti pentingnya kualitas surat suara yang harus sesuai dengan rujukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, jumlah surat suara yang dilipat harus tepat, dengan penyesuaian pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Ketiga, surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
“Berdasarkan ketentuan, surat suara pada pemilihan umum di Kabupaten Indragiri Hulu harus disesuaikan dengan jenis dan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD. Surat suara untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dipisahkan sesuai dengan Dapil yang telah ditetapkan, sementara surat suara untuk DPRD provinsi mencakup Dapil INHU dan Kuansing Sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPD, surat suara secara umum sama untuk seluruh Provinsi Riau, karena melibatkan seluruh wilayah Dapil provinsi tersebut,” Jelas dia.

Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Dedi menyatakan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pemusnahan, atau tindakan lainnya.

Bawaslu tidak hanya membatasi pengawasannya pada pelipatan surat suara, tetapi juga melibatkan diri dalam pengawasan kampanye,  dan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Saat ini, Bawaslu juga tengah memusatkan perhatian pada beberapa tahapan yang saling berhubungan yaitu pengawasan Kampanye dan  perekrutan KPPS.” katanya.

“Pengawasan terhadap surat suara akan terus dilakukan hingga selesai proses sortir dan pelipatan, dengan memastikan kesesuaian dengan jumlah DPT,” papar Dedi, Rabu (17/1/2024).

Bawaslu juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan. Dedi menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa petugas pelipatan dan penyortiran surat suara menjalankan tugas sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Semua pihak yang terlibat diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas,” tegas dia.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Indragiri Hulu  ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilihan berlangsung secara demokratis dan akuntabel. “Dengan komitmen kuat dari Bawaslu, diharapkan pemilihan umum 2024 dapat menjadi contoh keberhasilan dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan dan berkualitas,” harapnya.

Sampai saat ini proses sortir dan pelipatan surat suara masih berjalan dengan aman di ruang serbaguna Kantor KPU Indragiri Hulu, 

Penulis dan Fhoto : Ardi Amsyar,S.IKom