Bawaslu dan KPU INHU Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye
|
INHU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu membuat keputusan bersama dalam rangka pengawasan pada masa tahapan kampanye lewat media, Senin (11/11/2024).
Dalam rangka pengawasan terhadap kampanye di media, Bawaslu dan KPU Kabupaten INHU telah menyepakati dibentuknya Gugus Tugas tingkat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Gugus Tugas ini bertujuan untuk melaksanan tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024.
Gugus Tugas ini disepakati oleh Bawaslu dan KPU INHU dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang jujur, adil dan demokratis khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak , Siber dan Pers Nasional baik secara online maupun media cetak oleh Bawaslu dan KPU lewat Gugus Tugas tersebut.
Keputusan Bersama pembentukan Gugus Tugas ini ditanda tangani di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati dan diatur bagaimana konsep materi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye oleh pasangan calon di melalui media.
Ketua Bawaslu Kabupaten INHU Dedi Risanto, S.IP. SH. M.Si. menyampaikan, bahwa Tim Gugus Tugas tingkat Kabupaten INHU yang telah dibentuk untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga fungsi pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten INHU berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan terutama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita meminta kepada semua elemen masyarakat dan seluruh media masa, cetak, elektronik untuk sama-sama mengawal tahapan Pilkada INHU sesuai aturan, dan apa bila ada pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu INHU dan jajaran pengawas kami di setiap tingkatan," ujar Dedi.
Dedi berharap kedua lembaga ini agar dapat selalu melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye tersebut.
Bawaslu akan selalu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan pada tahapan kampanye meliputi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya.
"Selain itu, Bawaslu dan KPU akan membuat kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, memberikan masukan dalam mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, melakukan pertukaran data iklan kampanye, mengawal proses penegakkan hukum, supervisi dan pembinaan, melakukan evaluasi dan pengisian laporan akhir," jelasnya.
Selanjutnya anggota Bawaslu INHU Said M. Affandi menyampaikan, bahwa Gugus Tugas tingkat Kabupaten wajib menaati petunjuk teknis yang telah ditetapkan bersama antara Bawaslu dan KPU Kabupaten INHU.
Kegiatan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut di hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto dan Anggota Bawaslu INHU Said M. Affandi serta Ketua KPU Inhu Ronaldi Ardian dan Anggota KPU INHU.
Penulis dan Foto : Ardi Amsyar