Lompat ke isi utama

Berita

Antusias, Panwascam se Inhu Ikuti Kegiatan Sosialisasi Hukum Pemilu

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti acara sosialisasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum lainnya di Hotel Irma Bunda Pematang Reba kemaren, Rabu (9/11/2022). Kegiatan tersebut ditaja oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu. Ramdani Syami selaku ketua panitia menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepemiluan dan menyosialisasikan Peraturan Bawaslu dan produk hukum lainnya kepada seluruh anggota Panwascam yang belum lama bertugas. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya materi pertama disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi yang membidangi hukum di Bawaslu Inhu yaitu Akhmad Khaerudin. Selain sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu, beliau juga meminta Panwascam agar disiplin dan bertanggung jawab serta menjaga integritas. “Saya harap peserta disiplin dengan waktu dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Dan yang tidak kalah penting agar selalu menjaga integritas,” ucap Akhmad. Materi kedua dilanjutkan sekira pukul 13.00 WIB. Narasumber juga memberikan kesempatan diskusi dan tanya jawab kepada seluruh peserta. Minimal ada tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang dibahas dalam kesempatan tersebut, yaitu: UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Perbawaslu No 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Perbawaslu No.  11 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Arsif, Perbawaslu No.  13 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas, Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 Tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja Pengawas Pemilihan Umum, dan Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. (Eel, 10/11/2022).
Tag
Berita