Lompat ke isi utama

Berita

1.350 PTPS Se INHU Resmi dilantik PTPS Jadi Ujung Tombak Pengawas Pemilu

Anggota Bawaslu INHU Said M Affandi Saat Menghadiri Acara Pelantikan PTPS di Kecamatan Rengat

Anggota Bawaslu INHU Said M Affandi Saat Menghadiri Acara Pelantikan PTPS di Kecamatan Rengat

Pematang Reba – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Melalui Panwaslu Kecamatan Resmi Melantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 1.350 PTPS se Kabupaten Indragiri Hulu 
Pelantikan PTPS dimulai dari Minggu-Senin (2-22/2/2024)

“PTPS ini adalah ujung tombak bagi Bawaslu yang ada di tingkat TPS. Berhasil atau tidaknya, sukses atau tidaknya Pemilu itu salah satunya bergantung pada kerja-kerja cermat Pengawas TPS,” ungkap Anggota Bawaslu INHU, Said M Affandi pada saat menyampaikan sambutan di kecamatan Rengat

Satu di antara bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara tahapan pemungutan dan penghitungan suara, merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya

Keberadaan Pengawas TPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu Pengawas TPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik. Pengetahuan dan Keterampilan Pengawas TPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara

Ia menegaskan, negara telah memberi kewenangan kepada Pengawas TPS dalam mengawal demokrasi pada tahapan pungut hitung di TPS. Sehingga, Pengawas TPS diharapkan menggunakan kewenangan itu untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas utama sebagai Pengawas TPS lanjut Said, yakni mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

“PTPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan tersebut,” katanya.

Selain itu tugas lainnya, yakni memastikan PTPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.

“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewat. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu,” ucapnya.

Said juga menegaskan, agar segera berkoordinasi dengan KPPS setempat dan tetap PTPS berkoordinasi dengan pengawas di tingkat desa dan kecamatan.

“Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan jajaran pengawas setingkat di atasnya agar proses pengawasan berjalan lancar,” katanya

Diakhir sambutannya Said mengingatkan kepada seluruh Pengawas TPS untuk menjaga profesionalitas, integritas, kejujuran dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Penulis : Ardi Amsyar