Lompat ke isi utama

Berita

10 Parpol Inhu Ikuti Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Kantor Bawaslu Inhu

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Di era kemajuan informasi dan teknologi, Bawaslu  telah meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Peserta Pemilu. Terkait hal tersebut, hari ini Senin (21/11/2022), Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selenggarakan sosialisasi peggunaan aplikasi SIPS bagi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di kantor Bawaslu Inhu Pematang Reba. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Akhmad Khaerudin, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kepada pengurus Partai Politik terkait teknis penggunaan aplikasi SIPS. “Untuk memudahkan pengurus Parpol dalam proses penyelesaian sengketa, perlu disampaikan Teknis penggunaan aplikasi SIPS,” terang Akhmad. Bawaslu Inhu telah mengundang 16 Parpol yang memiliki struktur kepengurusan di Inhu. Namun yang hadir yaitu perwakilan 10 Parpol tingkat kabupaten, antara lain Partai PAN, PSI, HANURA, PKS, PDI P, NASDEM, GELORA, GARUDA, GERINDRA, dan PKB. Sementara itu, sosialisasi aplikasi SIPS disampaikan oleh Tim Fasilitasi SIPS Bawaslu Riau Andi Susilawan, SH, MH. (21/11/2022). Penulis: Gissela Putri. Editor: Eel.
Tag
Berita